Panorama lokakarya tersebut (Foto: nguoiduatin.vn)

Pada lokakarya tersebut, para utusan telah memberikan banyak usulan dan solusi untuk memecahkan sengketa secara damai, di antaranya ada penggunaan mekanisme rekonsialisasi, mekanisme abitrase, mekanisme konsultasi yang terbuka menurut ketentuan UNCLOS 1982. Para utusan juga menyatakan bahwa meskipun menggunakan mekanisme pemecahan apa pun, semua fihak juga perlu menaati secara gigih hukum internasinol di antaranya vonis dari Mahkamah Abitrase PCA tentang masalah Laut Timur dan pemecahan sengketa harus dilaksanakan melalui mekanisme multilateral.