Menurut analisis dari para utusan peserta lokakarya, UU lainnya yang menentukan perilaku korupsi terdiri dari : UU tentang Pejabat Negeri, UU tentang Pegawai dan UU tentang Hukum Pidana. Terbanding dengan UU ini, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasa Korupsi dianggap sebagai UU spesialis tentang pemberantasan korupsi. Untuk menjamin kesatuan dalam menangani tindakan korupsi harus memasukkan ke dalam UU ketentuan-ketentuan langsung tentang penanganan disiplin dan penanganan pidana.