Mahkamah Agung AS: Mantan Presiden Donald Trump Peroleh Kekebalan dari Penuntutan

(VOVWORLD) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada Senin (1 Juli), mengumumkan vonis, di antaranya menetapkan bahwa mantan Presiden Donald Trump memperoleh kekebalan terhadap beberapa perilaku yang dituduh pidana yang terkait dengan upayanya untuk membalikkan hasil pemilihan presiden pada tahun 2020. 
Mahkamah Agung AS: Mantan Presiden Donald Trump Peroleh Kekebalan dari Penuntutan - ảnh 1Mantan Presiden Donald Trump. Foto: Xinhua/VNA

Meskipun vonis ini tidak berlaku terhadap tuduhan-tuduhan pidana lain tetapi bisa memberikan dampak keras terhadap sistem politik AS di masa depan.

Segera setelah vonis ini diumumkan, mantan Presiden Trump menyatakan, inilah kemenangan bagi Undang-Undang Dasar dan demokrasi AS. Sementara itu, tim kampanye pemilihan Presiden Biden menegaskan, vonis tidak mengubah kebenaran tentang apa yang telah terjadi dalam kerusuhan pada tgl 6 Januari 2021.

Menurut kalangan pakar, vonis Mahkamah Agung merupakan satu keputusan yang bersifat titik balik terhadap sistem politik AS. Keputusan ini tidak hanya memungkinkan pembentukan kembali kekuasaan Presiden saja, melainkan juga mengubah semua aktivitas sistem politik Negara AS di masa depan.

Komentar

Yang lain