Mahkamah Agung AS Membuka Acara Dengar Argumen tentang Kebijakan Tarif Global Presiden Donald Trump
(VOVWORLD) - Pada Rabu (5 November), Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah membuka sidang dengar argumen untuk mempelajari legalitas kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump, ketika ia mengenakan tarif sebesar 10% terhadap hampir semua mitra dagang AS dan 11%-50% terhadap puluhan perekonomian lainnya.
Para hakim telah melakukan interpelasi terhadap pengacara yang mewakili pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump bahwa apakah penerapan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat (IEEPA) oleh Presiden AS untuk menyatakan defisit perdagangan sebagai "keadaan darurat" nasional, meskipun AS mengalami ketidakseimbangan perdagangan yang terus-menerus sejak tahun 1975, melanggar wewenang Kongres.
Pada acara tersebut, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan harapan bahwa Mahkamah Agung akan mendukung penerapan tarif berdasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat. Ia menambahkan bahwa jika tidak mendapat dukungan, Gedung Putih masih memiliki opsi hukum lainnya, termasuk wewenang yang mengizinkan pengenaan tarif 15% selama 150 hari, untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.