Mahkamah Agung Kerajaan Inggris mengeluarkan vonis bahwa PM Boris Johnson melanggar hukum ketika menangguhkan Parlemen

(VOVWORLD) - Para hakim Mahkamah Agung Kerajaan Inggris, pada Selasa (24/9), mengeluarkan vonis bahwa Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson telah melanggar hukum ketika menangguhkan Parlemen Inggris dalam waktu 5 pekan. 

Vonis itu menganggap bahwa Mahkamah Agung Kerajaan Inggris punya yurisdiksi atas kasus ini. Parlemen Inggris serta Ketua Majelis Rendah Inggris memiliki hak untuk memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya dan bisa beraktivitas kembali secepat mungkin.

Segera setelah vonis itu dikeluarkan, Ketua Majelis Rendah Inggris, John Bercow menyatakan bahwa Majelis Rendah Inggris akan beraktivitas kembali secara tidak lambat dan dia akan melakukan konsultasi darurat dengan para pemimpin faksi partai dalam Parlemen tentang langkah-langkah selanjutnya.

Komentar

Yang lain