Hakim Nawaf Salam (tengah) mengumumkan vonis ICJ pada 24 Mei. Foto: CNN

Dalam vonisnya, ICJ meminta Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah serta semua tindakan yang bisa menimbulkan korban terhadap warga sipil Palestina di Gaza. Vonis tersebut juga mengimbau Israel untuk terus membuka koridor perbatasan ke Gaza agar pemberian bantuan kemanusiaan “tidak dihalangi”.

Keputusan Mahkamah Internasional telah mendapat dukungan dari banyak negara dan organisasi internasional. Mesir menyatakan dukungan terhadap keputusan ICJ dan mengimbau Israel untuk berkomitmen melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor menyambut baik vonis tersebut. Dia menyatakan, ini merupakan “satu imbauan gencatan senjata yang sangat jelas”.

Juru bicara Pemerintahan Palestina (PA), Nabil Abu Rudeined memberitahukan, Palestina menyambut baik vonis ICJ. Sementara itu, pasukan Islam Hamas di Gaza mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk menimbulkan tekanan terhadap Israel agar negara ini mematuhi vonis.