Mahkamah Konstitusi Republik Korea Mengeluarkan Vonis untuk Memecat Presiden Yoon Suk Yeol
(VOVWORLD) - Dengan 100 persen suara pro dari 8 hakim, pada tgl 04 April, Mahkamah Konstitusi Republik Korea telah menyetujui Resolusi dakwa terhadap Presiden petahana Yoon Suk Yeol yang disahkan oleh Parlemen Republik Korea pada tgl 14 Desember tahun 2024 dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Dasar dan hukum ketika menyatakan perintah darurat militer pada tgl 03 Desember tahun 2024, menggelar tentara ke Parlemen untuk mencegah para legislator memberikan suara untuk menolak dekrit dan mengeluarkan perintah tangkapan terhadap para politikus.
Mahkamah juga menyatakan pemecatan jabatan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Dengan vonis yang segera berlaku, Yoon Suk Yeol dipecat dan Republik Korea akan menyelenggarakan satu pemilihan Presiden lebih dini untuk memilih penerusnya selama 60 hari.
Menurut kantor berita Yonhap, Partai yang berkuasa di Republik Korea telah menerima vonis tersebut. Pimpinan Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa, Kwon Young Se telah menyatakan ucapan maaf kepada warga dan memberitakan akan cepat bekerja sama dengan penjabat Presiden untuk menstabilkan tanah air.
Hanya setelah beberapa jam Mahkamah Konstitusi Republik Korea menyatakan pemecatan jabatannya, Presiden yang dipecat, Yoon Suk Yeol dalam pesan yang dikirim melalui pengacaranya telah menyatakan “sangat menyesal karena tidak memenuhi hasrat warga”.
Pada hari yang sama, penjabat Presiden Han Duck Soo menekankan bahwa Pemerintah harus melaksanakan semua langkah yang berhati-hati, berkoordinasi erat di dalam negeri dan dengan mitra asing, bersamaan itu terus melakukan kerja sama diplomatik dan keamanan dengan Pemerintah pimpinan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menangani masalah-masalah mendesak seperti tarif baru dari Amerika Serikat.