Mahkamah Mesir menjatuhkan vonis membebaskan dua orang anak laki-laki mantan Presiden Hosni Mubarak.
(VOVworld) - Pada Senin (12 Oktober), Mahkamah Mesir menjatuhkan vonis membebaskan dua orang anak laki-laki mantan Presiden Hosni Mubarak yaitu Alaa Mubarak dan Gamal Mubarak, setelah dua obyek ini mengakhiri waktu pelaksanaan hukuman penjara tiga tahun dengan tuduhan penggelapan dana perawatan Istana Kepresidenan.
Dua orang anak laki-laki mantan Presiden Hosni Mubarak
yaitu Alaa Mubarak dan Gamal Mubarak
Foto: AP/Kantor Berita Vietnam)
Pengacara dari Gamal dan Alaa memberitahukan: Dua terdakwa telah mengajukan surat protes tentang dilanjutkannya penahanan meskpun sudah habis waktu pelaksanaan hukuman pada bulan Mei 2015. Mahkamah Pidana Kairo menetapkan dua terdakwa telah melaksanakan hukuman penjara selama 43 bulan, lebih banyak 3 bulan dari vonis yang diajtuhkan, oleh karena itu, mahkamah ini menjatuhkan vonis bahwa dua terdakwa telah menyelesaikan persyaratan-persyaratan hukum dan akan cepat dibebaskan.