![]() |
Undang-Undang mengenai Partai Politik (amandemen) diesahkan untuk memperkokoh Negara Hukum, meningkatkan lebih lanjut lagi hak, kewajiban warga negara dan tanggung jawab dari semua partai politik, menjamin pematuhan Undang-Undang Dasar dan lain-lain…
UU tersebut menetapkan bahwa semua Partai Politik di Kamboja tidak boleh menyalahgunakan kata, gambar, surat, aktivitas-aktivitas dari para orang yang dijatuhkan hukuman, atau bersekongkol dengan orang-orang yang dijatuhkan hukuman untuk melayani kepentingan sendiri. Partai yang melanggar UU tersebut akan dilarang beraktivitas politik dalam waktu 5 tahun, tidak boleh berpartisipasi dalam pemilihan, bahkan dibubarkan.

