Majelis Tinggi Mesir mengesahkan Undang-Undang tentang Pemilu (amandemen)

(VOVworld) – Dewan Sura (Majelis Tinggi) Mesir pada Rabu (3 April) mengesahkan Undang-Undang tentang Pemilu (amandemen), yang mengijinkan para calon menggunakan slogan-slogan agama dalam kampanye pemilihannya serta melarang anggota semua badan intelijen, badan pengawasan administrasi, polisi dan para perwira militer ikut memberikan suara.

Majelis Tinggi Mesir mengesahkan Undang-Undang tentang Pemilu (amandemen) - ảnh 1
Ilustrasi
(Foto: vov.vn)

Sebelumnya, dari 1 sampai 2 April, Dewan Sura Mesir yang unsurnya pada pokok terdiri dari para wakil Partai Kebebasan dan Keadilan (cabang politik organisasi Ikhwanul Muslimin) dan Partai Nour Salafist telah memberikan suara terhadap setiap butir dalam Undang-Undang tentang Pemilu (amandemen) yang terdiri dari 69 pasal. Dalam satu perkembangan yang lain, pada hari yang sama, Jurubicara Kantor Presiden Mesir, Omar Amer memberitahukan bahwa Jaksa Penuntut Umum, Talaat Ibrahim Abdullah akan meneruskan posisinya pada saat Tanah Air sedang memerlukan kestabilan. Sama seperti itu, Pemerintah Pempinan Perdana Menteri, Hesham Qandil akan dipertahankan untuk menangani semua tantangan yang sedang dihadapi negara ini./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain