Vonis tersebut berarti Komisi Pemilihan Thailan (EC) bisa melakukan gugatan terhadap Thanathorn Jungroongruangkit dan kalau dijatuhi hukuman dia bisa dilarang berpartisipasi pada kegiatan politik dan dikenai hukum hingga 10 tahun hukuman penjara. Sebelumnya, Makamah KonsstitusiThailand telah menghentikan kegiatan di Parlemen terhadap Pemimpin Partai Future Forward ini untuk menunggu vonis tersebut.