Namun, mereka tidak dibolehkan meminta tinggal bermukim dalam rangka panjang atau minta kewarganegaraan Malaysia.

Sekarang badan-badan fungsional Malaysia juga sedang melaksanakan penyusunan satu kebijakan yang bersangkutan dengan pengelolaan perekrutan pekerja asing. Menurut itu, menuju ke upaya mencapai mekanisme-mekanisme untuk memudahkan proses perekrutan pekerja, di antaranya ada penghapusan peranan mediator ketiga.