Kongkit-nya yalah Wakil Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Noor Rashid Ibrahim memberitahukan bahwa semua tuduhan ini bersangkutan dengan jumlah uang sebanyak 2,6 miliar Ringgit (sama dengan 681 juta USD) yang ditransfer ke dalam rekening pribadi dalam waktu dia menjabat PM. Semua tuduhan ini diajukan menurut UU tentang Pemberantasan Pencucian Uang Malaysia yang bersangkutan dengan masalah menerima, menggunakan dan menstranfer uang secara ilegal.