Satu pos penjagaan RDRK di DMZ (Foto: Yonhap/VNA)

Seorang pejabat Markas Komando PBB memberitahukan bahwa Komisi Gencatan Senjata Militer akan melakukan langkah-langkah investigasi apakah Pyong Yang melanggar Perjanjian Gencatan Senjata yang telah ditandatangani pada tahun 1953 atau tidak.

Sebelumnya, Dewan Gabungan Kepala Staf Tentara Republik Korea (JCS) memberitahukan bahwa pada Minggu pagi (3/5), tentara Republik Demokrasi Rakyat Korea telah tiba-tiba menembak ke arah pos penjagaan Republik Korea di zona demiliterisasi (DMZ). Menurut penilaian permulaan JCS, nampaknya ini merupakan tindakan “tidak ada maksud” yang dilakukan RDRK. Selain itu, Republik Korea juga tidak menemukan gerak-gerik yang tidak biasa yang dilakukan tentara RDRK sebelum dan setelah kasus ini.