Menurut pimpinan Kementerian Dalam Negeri Inggris, Kalau Brexit “keras”, setelah tanggal 29/3, Uni Eropa dan Inggris akan menghentikan kebebasan mobilitas kepada warga negara satu sama lain. Untuk menjamin Inggris masih tetap memperbukakan bisnis, setelah tanggal 29/3, negara tersebut akan menggunakan langkah memberikan surat izin domisili bermukim sementara kepada warga negara Uni Eropa tersebut. Surat ini akan efektif selama 3 tahun. Untuk mendapat visa ini, warga negara Uni Eropa perlu membayar biaya dan melakukan semua prosedur yang perlu bersangkutan dengan identifikasi dan pembenaran nama-nya.
Menurut rencana, Inggris akan resmi keluar dari Uni Eropa pada tanggal 29/3/2019. Majelis Rendah Inggris pada setengahan bulan ini telah menolak permufakatan dengan Uni Eropa tentan syarat-syarat Brexit yang sedang memungkinkan Brexit “keras” semakin efektif.
