Artikel tersebut menekankan bahwa lahirnya UNCLOS merupakan proses membangun ketertiban internasional berdasarkan pada hukum, di antaranya UNCLOS 1982 merupakan dokumen hukum penting untuk menetapkan masalah-masalah yang terkait dengan kedaulatan, wilayah laut, serta hak dan kewajiban satu negara maritim. Itulah dasar hukum bagi negara-negara yang mempunyai pantai dalam menetapkan politik kelautan dan menyusun naskah hukum yang berkaitan.
Artikel tersebut juga menjunjung tinggi peran ASEAN dalam menangani sengketa di Laut Timur. Untuk menjamin sumber-sumber daya di Laut Timur digunakan bagi kepentingan negara-negara ASEAN, artikel tersebut mengatakan bahwa solusi yang terbaik, yaitu negara-negara ASEAN perlu menyepakati satu kesepakatan politik, militer, dan ekonomi yang mantap untuk menghormati berbagai pernyataan satu sama lain sementara bersama-sama berinvestasi untuk membela kawasan demi kepentingan semua negara yang berpartisipasi.
.
