Artikel tersebut menilai vonis Mahkamah Tetap Arbitrase (PCA) mempunyai arti penting. Artikel tersebut menunjukkan bahwa ancaman-ancaman seperti: terorisme maritime, pembajakan, masuk secara ilegal ke perairan teritorial, penangkapan ikan ilegal, perdagangan narkoba dan senjata, dan perdagangan manusia.

Artikel tersebut merekomentasikan bahwa agar mengurangi kenaikan kegiatan militer dan pendudukan di lapangan belakangan ini, memerlukan tindakan kolektif dari ASEAN, terutama penyatuan dan persatuan dari negara-negara anggota.

Artikel tersebut juga menekankan pentingnya UNCLOS dalam menangani sengketa di Laut Timur, dan mengutip pandangan Malaysia dan Brunei tentang masalah ini. Artikel tersebut juga menegaskan pelaksanaan yang penuh dan efektif DOC 2020 dan menjamin kemajuan yang substantif dalam perundingan-perundingan untuk cepat menyelesaikan COC memegang peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa di kawasan laut ini.