Jasa-jasa tersebut meliputi: membantu pekerja dan pengguna tenaga kerja; memberikan laporan untuk memperpanjang pembayaran pajak dari badan usaha dan perseorangan; menerima dan menangani usulan dalam melaksanakan bantuan untuk warga dan badan usaha yang menjumpai kesulitan akibat wabah Covid-19.
Menurut rencana, jasa-jasa publik baru di Portal Jasa Publik Nasional akan membantu kira-kira 4 juta pekerja dan pengguna tenaga kerja yang menjumpai kesulitan akibat wabah Covid-19, bersamaan itu memperpendek waktu pelaksanasan dari 6-10 hari kerja terhadap setiap obyek terbanding dengan cara penggelaran langsung.
