Para anggota MN mengapresiasi bahwa RUU tersebut telah mengungkapkan kebijakan pemberian perkreditan yang berdasarkan metode bisnis, omzet dan arus uang, data transaksi serta mendiversifikasi harta terjamin dan mengembangkan infrastruktur infomasi perkreditan serta opsi pemberian pinjaman.

Para anggota MN juga mengusulkan beberapa solusi bagi perusahaan kecil dan menengah untuk bisa mendekatkan pasar modal secara lebih baik, di antaranya mengusulkan pemulihan Dana penjaminan kredit untuk perusahan kecil dan menengah.