![]() |
Pada Selasa (24 September), di Ibu Kota Jakarta, di depan gedung kompleks parlemen, ada lebih dari 5.000 mahasiswa menjunjung tinggi slogan dan menggunakan pengeras suara menyampaikan pesan-pesan memprotes RUU kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Undang-undang yang bersangkutan dengan Komite anti korupsi, RUU tentang pertanahan dan RUU tentang ketenagaan kerjasama. Para demonstran menekankan bahwa undang-undang baru ini akan melemahkan sistem anti korupsi nasional dan mempengaruhi demokrasi. Pada Selasa sore (24 September), demonstrasi ini telah berubah menjadi bentrokan antara polisi dan mahasiswa ketika para demonstran ini melemparkan batu, botol dan kayu ke polisi. Sementara itu, polisi harus menggunakan gas air mata dan kanon air terhadap para mahasiswa ini.
Di Provinsi Sumatera, Pulau Sulawesi, para demonstran membakar ban mobil merusak pagar kawat berduri dan kantor-kantor pemerintahan untuk memprotes RUU dari Parlemen.
Menghadapi gelombang protes yang kuat, Presiden Joko Widodo telah menuntut kepada DPRRI menunda pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU yang lain.

