|
Menurut itu, Pasukan Keamanan Investigasi (Kota Ha Noi) telah memutuskan menuntut kasus pidana terhadap Pham Thi Doan Trang karena melakukan tindakan “propaganda menentang negara Republik Sosialis Viet Nam” yang ditentukan di Pasal 88 Undang-Undang Hukum Pidana 1999 dan “Membuat, menyimpan dan menyebarkan atau menyosialisasikan informasi, dokumen dan hasil cetakan untuk menentang negara Republik Sosialis Viet Nam yang ditentukan di Pasal 117-Undang-Undang Hukum Pidana 2015.
Sekarang ini, Pasukan Keamanan Investigasi Kota Ha Noi sedang terus melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang.

