Menurut itu, Kementerian Industri dan Perdagangan meminta kepada Kementerian Perhubungan dan Transportasi supaya membimbing badan-badan yang bersangkutan menggelarkan pekerjaan-pekerjaan menjamin usaha mencegah dan menanggulangi wabah di koridor-koridor darat, kereta api dan pelabuhan laut menurut arah menciptakan syarat yang kondusif kepada badan-badan usaha dalam kegiatan impor-ekspor dan pengangkutan barang lewat perbatasan; menciptakan syarat bagi sirkulasi barang dan hasil pertanian serta menyesuaikan laju pengangkutan dan penyerahan barang di daerah perbatasan. Bersamaan itu merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan dan Transportasi supaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan meninjau semua jenis pajak dan pungutan serta mengeluarkan langkah membantu pengurangan pungutan transportasi.