Upaya ini bertujuan untuk menjamin transparansi asal-usul hasil laut, melindungi sumber daya kelautan, serta bekerja sama dengan seluruh negeri untuk segera mencabut “Kartu Kuning” IUU yang diberlakukan oleh Komisi Eropa.

Pada awal September 2026, sebanyak 100 persen data kapal penangkap ikan di Provinsi Dak Lak telah diperbarui dalam basis data perikanan nasional. Di Pelabuhan Perikanan Phu Lac, Kecamatan Hoa Hiep, setiap kapal harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum melaut, terkait dokumen, perangkat pemantauan kapal, buku catatan penangkapan ikan, serta wilayah operasional. Wakil Kepala Pos Penjaga Perbatasan Hoa Hiep Nam, Mayor Luong Cong Hau, mengatakan: “Para nelayan telah mematuhi peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan IUU. Saat ini, tidak ada lagi kapal penangkap ikan di wilayah tersebut yang masuk dalam kategori “3 tidak”, yaitu tidak terdaftar, tidak diinspeksi, dan tidak berizin. Seluruh kapal telah mepasang perangkat pemantauan kapal secara lengkap dan mematuhi dengan ketat ketentuan mengenai perbaikan apabila perangkat mengalami gangguan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Di Provinsi Quang Ngai, upaya penanggulangan penangkapan ikan IUU juga dilaksanakan secara gencar oleh pemerintah provinsi melalui evaluasi hasil secara mingguan. Langkah ini membuat berbagai kesulitan dan kendala terkait dengan tugas penanggulangan penangkapan ikan IUU dapat segera diatasi.

Selain itu, di wilayah pesisir dan Kawasan Istimewa Ly Son, pasukan Penjaga Perbatasan Provinsi Quang Ngai memperkuat kehadirannya di lapangan, dengan mendekatkan diri dengan masyarakat dan memantau aktivitas kapal secara langsung. Mereka mendampingi para nelayan dalam setiap perjalanan melaut sekaligus mengintegrasikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perikanan dan berbagai ketentuan IUU. Dengan demikian, para nelayan semakin memahami tanggung jawabnya serta secara aktif saling mengingatkan untuk mematuhi peraturan selama melakukan penangkapan ikan di laut.