![]() |
Rancangan solusi yang disampaikan oleh Swiss, Indonesia, Singapura, Norwegia, Liechtenstein dan Ghana tersebut telah diesahkan oleh 188 di antara 193 negara anggota PBB. Resolusi ini juga menekankan “perlunya menghormasi hak asasi manusia” dan “tidak membiarkan terjadinya semua bentuk ras distriminasi dan xenofobia dalam menghadapi wabah”. Resolusi tersebut menjunjung tinggi sentralitas PBB dalam perawatan kesehatan dan krisis ekonomi global.
Resolusi ini tidak bersifat mengikat seperti resolusi-resolusi yang diesahkan Dewan Keamanan PBB, tapi punya nilai politik yang kuat.
Menurut website worldometers.info, terhitung sampai pukul 12.00 (waktu WIB), pada Jumat (3/4), pandemi Covid-19 telah menyebar ke 204 negara dan teritori di dunia, mengakibatkan 1.015.877 orang yang terinfeksi dan 57.218 orang yang meninggal dunia.

