![]() |
Perintah jam malam ini berlaku dari Senin (25 Desember), menurut itu melarang orang-orang berhimpun lebih dari 5 orang dan melarang semua orang turun ke jalan dari 18.00 sampai 6.00 hari berikutnya. Sebelumnya, perintah jam malam ini telah diterapkan segera setelah kelompok pembangkang yang menamakan diri sebagai “Pasukan penyelamat Arakan Rohingya (atau ARSA) melakukan serentetan serangan terhadap pos-pos polisi di Maungtaw pada Senin (25 Desember), sehingga membuat warga setempat harus mengungsi.
Sekarang, para pengungsi yang datang ke kamp pengungsi di Sittway, ibukota provinsi Rakhine, telah pulang kemali ke rumah karena situasi telah menjadi normal. Pemerintahan daerah telah menyediakan lahan kepada orang-orang yang kehilangan rumah karena bentrokan dan memasok bahan pangan dan menjamin keamanan bagi semua komunitas penduduk di kawasan.

