
Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) oposisi, Aung San Suu Kyi
mencapai kemenangan dalam pemilu pada 8/11/2015
(Foto: laodong.com.vn)
NLD telah merebut kira-kira 80 persen jumlah kursi di 3 tingkat dari badan legislatif negara ini yaitu Majelis Tinggi, Majelis Rendah, Perlemen negara baigan dan tingkat regional. Namun, Undang-Undang Dasar negara ini menentukan: Tentara menguasai kontrol terhadap beberapa kementerian dari Pemerintah dan dibolehkan memperoleh 25 persen jumlah kursi dalam Parlemen. Oleh karena itu, NLD mungkin akan harus bekerjasama dengan tentara pada satu tarap tertentu. Menurut Undang-Undang Dasar Myanmar, dengan menduduki mayoritas kursi dalam lembaga bikameral, NLD cukup syarat membentuk satu Pemerintah independen, memegang kekuasaan di Majelis Rendah dan Majelis Tinggi, serta juga menunjuk dua calon Wakil Presiden. Pemerintah infungsi akan habis masa baktinya pada akhir 3/2016. Menurut rencana, pemilihan Presiden akan berlangsung pada 2/2016.
