ICC memberitahukan bahwa perintah penangkapan ini terkait dengan “kejahatan melawan manusia dan kejahatan perang yang dilaksanakan setidaknya dari tanggal 8 Oktober 2023 sampai 20 Mei 2024, waktu Kantor Hakim mengajukan surat permintaan perintah penangkapan”. Keputusan ICC tersebut sedang menimbulkan gelombang perpecahan di kalangan komunitas internasional.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan dengan jelas bahwa keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan. Sementara itu, Menteri Hukum Turki, Yilmaz Tunc menilai bahwa keputusan ICC merupakan langkah positif untuk mengakhiri tindakan genosida terhadap orang Palestina. Selain kawasan Timur Tengah, banyak negara Eropa dan dunia juga mengimbau supaya menghormati vonis Mahkamah ICC.

Sebaliknya, keputusan ICC telah menghadapi protes keras dari pihak Amerika Serikat dan Israel. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat beranggapan bahwa ICC telah “terburu-buru” dalam proses investigasi, bersamaan itu menegaskan bahwa mahkamah tidak memiliki wewenang hukum untuk mengintervensi masalah-masalah ini. Sementara itu, Presiden Israel, Isaac Herzog menyebut keputusan ICC sebagai “tidak masuk akal”.