Oleh karena itu, semua negara perlu mengajukan satu Pernyataan Bersama untuk menuntut Tiongkok untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang tidak masuk akal di Laut Timur alih-alih mengajukan pernyataan-pernyataan sendiri-sendiri.
![]() |
Peneliti India tersebut juga menekankan: sebagai satu peserta Konvensi UNCLOS-1982, Tiongkok harus mematuhi peraturan-peraturan dan pasal-pasal yang tercantum dalam Konvensi ini. Tiongkok harus bisa membuktikan apa dasar mereka dalam mengajukan klaim-klaim kedaulatan. Tiongkok tidak bisa berdasarkan pada tuntutan “garis sembilan putus-putus” dan strategi Sisha karena itu adalah strategi-strategi yang tidak bernilai. Khususnya, tidak ada suatu negara yang bisa memberikan pada diri sendiri hak “menginjak-injak hukum internasional”.
Vietnamese
中文
日本語
한국어
Français
Русский
Deutsch
Español
Bahasa Indonesia
ไทย
ພາສາລາວ
ខ្មែរ
