(VOVworld) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riad Malki, pada Senin (3 Agustus) telah menyerahkan dokumen tentang “terorisme bermukim” Yahudi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menuduh Israel melanggar kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan anti umat manusia serta mengimbau kepada ICC supaya mengusut situasi ini di wilayah-wilayah Palestina.