Ketika berbicara di depan kalangan pers di Kota Ramallah, Ibrahim Melhem menunjukkan bahwa jumlah pajak tersebut adalah sebagian dalam pos pajak senilai 300 juta USD yang dipungut oleh Israel untuk Palestina tetapi telah ditahan selama berbulan-bulan ini.
Menurut satu permufakatan yang ditandatangani di Paris pada tahun 1995, Israel mengungut pajak untuk Pemerintah Palestina di semua pelabuhan dan koridor perdagangan dan menyampaikan sumber pajak ini kepada Palestina setiap bulan. Namun, Israel telah memutuskan memangkas uang karena mengatakan bahwa Palestina menggunakan uang ini untuk memberikan-nya orang-orang Palestina yang ikut melakukan serangan-serangan terhadap Israel.
