(VOVworld) – Palestina pada Senin (14 September) memberitahukan telah menyelesaikan penyusunan Undang-Undang Dasar (UDD) yang pertama dari Negara Palestina. Kepala Komisi penyusunan, dari Komisi Konstitusi Palestina (PCC), Ahmed Al-Khaldi memberitahukan bahwa Komisi ini telah mendapat tugas menyusun satu naskah UUD untuk satu negara, bukanlah satu pemerintah etnis atau pemerintah sementara.
Ilustrasi
(Foto: vietnamplus.vn)
Dia memberitahukan bahwa naskah UUD menjamin hak-hak orang Palestina, seperti hak para pengungsi yang boleh pulang kembali ke kampung halaman dan mendapat kompensasi “menurut resolusi-resolusi dari lembaga-lembaga internasional”, serta mempertahankan peranan dan posisi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam sistim politik Palestina.
Menurut Al-Khaldi, komisi tersebut telah mengajukan rancangan UUD ini kepada PCC pimpinan Ketua Dewan Nasional Palestina (PNC), Salem Zanoun. PCC akan mengesahkan untuk kali terakhir dan mengajukannya kepada pemimpin Palestina sebelum mengadakan referendum. Salem Zanoun menunjukkan bahwa penyusunan UUD merupakan satu prinsip dalam membentuk Negara.