Ini merupakan sebagian upaya negara Eropa Utara ini untuk mereda gelombang hujatan yang keras dari komunitas Muslim setelah terus-menerus terjadi kasus-kasus pembakaran atau penistaan Al-Qur’an di Ibu kota Kopenhagen dalam waktu beberapa bulan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Denmark telah mengeluarkan dokumen pertama dari RUU ini. Namun, ada pendapat-pendapat yang khawatir bahwa sulit untuk ditegakkan apabila versi pertama ini disahkan menjadi UU karena ada isi-isi terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi. Meski begitu, Pemerintah Denmark menganggap bahwa keputusan-keputusan baru akan hanya memberikan dampak kecil terhadap hak kebebasan ini.

Sementara itu, Swedia pernah mengumumkan juga sedang meneliti cara untuk mengenakan keterbatasan-keterbatasan hukum terhadap penistaan Al-Qur’an.