Ketua Parlemen Kamboja, Samdech Heng Samrin memimpin sidang tersebut (Foto: VOV)

Dengan 100% suara dukungan, Parlemen Kamboja angkatan VI telah mengesahkan Pasal 45 amandeman dari UU mengenai Partai Politik yang baru, menambahkan lagi isi “perseorangan mana pun yang di larang melakukan aktivitas politik oleh Mahkamah Agung, bisa dipulihkan hak politik secara lengkap setelah melaksanakan vonis Mahkamah Agung atau pada saat orang tersebut mendapat remisi dari Raja menurut permintaan Perdana Menteri yang mengesahkan usulan dari Menteri Dalam Negeri”.

Sebelumnya, pada hari yang sama, pada pertemuan dengan para buruh di Provinsi Kampong Speu, Perdana Menteri Kamboja, Samdech Techo Hun Sen menyatakan bahwa revisi UU tersebut kali ini tidak menyasarpada Partai Politik mana pun, melainkan digunakan untuk semua partai-partai politik di Kamboja pada masa depan.