Ia menunjukkan bahwa pembangunan zona-zona permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak ada nilai hukum dan merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional.

Israel, pada 17/1, telah mengesahkan pembangunan 780 rumah permukiman baru di Tepi Barat. Diperkirakan ada sekitar 450.000 pemukim Issrael dan 2,8 juta orang Palestina tinggal di Tepi Barat. Sebagian bessar komunitas interrnasional menganggap zona-zona permukiman Yahudi di Tepi Barrat adalah ilegal.