Kongkritnya, resolusi memperpanjang hak negara-negara anggota PBB untuk bisa melakukan investigasi di kawasan-kawasan di lepas pantai Libia, kapal-kapal yang datang dan pergi dari negara ini kalau mencurigai kapal-kapal ini sedang membawa senjata atau peralatan-peralatan yang bersangkutan.

Sebelumnya, DK PBB telah mengenakan sanksi-sanksi, di antaranya ada larangan melakukan perdagangan senjata terhadap Libia setelah kudeta menggulingkan pemerintah pimpinan Presiden Muammar Gaddafi pada tahun 2011.