Traktat ini akan menjadi dasar hukum untuk memperluas skala perlindungan lingkungan ke perairan-perairan internasional di seluruh dunia.

Sekarang, hampir semua wilayah laut yang dibela berada dalam laut teritorial negara-negara anggota PBB. Traktat tersebut akan memperluas skala perlindungan lingkungan ke luar zona ekonomi eksklusif (EEZ) semua negara. Lebih dari 60% samudera berada di luar zona ekonomi eksklusif. Traktat tersebut juga meminta penelitian dampak terhadap lingkungan dari aktivitas-aktivitas seperti eksplorasi dan eksploitasi kawasan laut dalam.