![]() |
Sebelumnya, pada jumpa pers, Sandiaga Uno, calon wakil presiden nomor 02 mengatakan bahwa pengiriman surat gugatan yang dilaksanakan oleh dua calon Prabowo-Sandiaga memenuhi hasrat warga negara.
Surat gugatan dari Prabowo-Sandidaga dikeluarkan setelah Komite Pemilihan, pada tanggal 21/5 ini mengumumkan hasil Presiden petanaha Joko Widodo mencapai kemenangan dalam pilpres Indonesia tahun 2019 dengan persentase 55,5% . Pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menolak hasil dan menolak “penghitungan Komite Pemilihan yang berdasarkan kecurangan”.
Menujut jadwal dari Mahkamah Konstitusi, kasus gugatan tersebut akan dibawa ke pengadilan pada tanggal 14/6 dan vonis Makamah akan dikeluarkan pada tanggal 28/6 mendatang.

