Orang Kurdi di Irak ikut pawai yang mengimbau kepada warga untuk ikut serta referendum (Foto: AFP / VNA)

Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan pada permintaan dari Dewan Keamanan Nasional yang dikepalai Perdana Menteri Haider al-Abadi. Menurut vonis pengadilan tersebut, 3 orang tersebut telah “melanggar vonis dari Mahkamah Agung Irak ketika mengadakan referendum”.

Sebelumnya, sepekan sebelum referendum berlangsung pada 25/9 lalu, Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Pemerintah zona otonomi orang Kurdi (KRG) di Irak supaya membatalkan referendum, menekankan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar Irak. Akan tetapi, para peserta referendum ini telah tidak menggubris perintah dari pengadilan dan tetap melakukan pemungutan suara.