Menurut Pengadilan Perdagangan AS, pemerintah pimpinan Presiden Trump secara tidak tepat menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal tersebut dirancang untuk menangani krisis mata uang jangka pendek, bukan untuk menyelesaikan defisit perdagangan normal. Sebelumnya, setelah Mahkamah Agung AS pada Februari menolak tarif global syang diberlakukan berdasarkan wewenang darurat, pemerintah pimpinan Presiden Trump dengan cepat menggunakan Pasal 122 untuk menerapkan tarif global 10%, yang berlaku sejak 24 Februari, dan menyatakan dapat meningkatkannya menjadi 15%. Sementara itu, para penggugat yang terdiri atas 24 Negara Bagian AS dan banyak pelaku usaha kecil, berpendapat bahwa Gedung Putih telah menyalahgunakan hukum untuk memberlakukan tarif baru setelah gagal dalam kasus gugatan sebelumnya di Mahkamah Agung AS.

Vonis tersebut dipandang sebagai pukulan hukum yang signifikan terhadap strategi perdagangan keras yang dijalankan oleh Presiden AS Donald Trump pada masa jabatan keduanya. Pemerintah pimpinan Presiden Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Perdagangan Internasional AS.