Vonis tersebut telah menunjukkan bahwa setiap keluarga korban akan menerima 200 juta won (sama dengan 177.000 USD). Selain itu, setiap anggota keluarga korban juga mendapatkan santunan sebesar 5-80 juta won lagi.
Juga menurut vonis tersebut, pengoperasi Chonghaejin Marine telah membolehkan feri ini mengangkut secara kelebihan dan kru feri ini telah meninggalkan feri tenggelam seletah membimbing penumpang terus duduk di kabin.
Di samping itu, Pasukan Penjaga Pantai pada saat tidak melaksanakan tanggung jawab-nya. Ini untuk pertama kalinya, satu vonis pengadilan dikeluarkan terhadap negara yang harus bertanggung jawab dalam malapetaka ini.
