Basis Data Hukum Nasional (versi baru) telah direstrukturisasi secara menyeluruh, dengan pengelolaan yang rinci. Secara khusus, seluruh data saat ini disajikan sesuai dengan standar bahasa umum dari sistem hukum maju di dunia, sehingga sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga mampu terhubung dan berintegrasi dengan berbagai platform digital lainnya. Berkat itu, isi dokumen diubah menjadi “data terstruktur”, memungkinkan sistem komputer untuk membaca, memahami, dan memprosesnya secara otomatis.

Yang patut diperhatikan adalah untuk pertama kalinya, Kecerdasan Buatan (AI) diterapkan secara luas, membantu proses penyuntingan guna menjamin kualitas data “Tepat - Lengkap - Bersih - Terkini”, serta mengoptimalkan pemanfaatannya secara efektif dan akurat.

Dalam tahap berikutnya, Basis Data Hukum Nasional diarahkan menjadi platform pengetahuan hukum digital yang bersifat strategis, dengan lima pilar utama, termasuk mendorong penerapan AI dalam analisis dan peringatan hukum; membangun platform big data hukum nasional; serta menciptakan pengetahuan hukum digital yang melayani seluruh masyarakat.