Pernyataan Bersama Vietnam-Perancis

(VOVworld) –  Setelah pembicaraan antara Presiden Vietnam, Tran Dai Quang dan Presiden Perancis, Francois Hollande, dua pihak telah mengeluarkan Pernyataan Bersama dalam kunjungan kenegaraan ke Vietnam yang dilakukan Presiden Perancis, Francois Hollande. Pernyataan ini menunjukkan bahwa dua fihak menekankan perlunya memperkuat lebih lanjut lagi kontak-kontak, pertukaran di berbagai tingkat, khususnya tingkat tinggi dan pertemuan di sela-sela semua forum, konferensi internasional dan regional.


Pernyataan Bersama Vietnam-Perancis - ảnh 1
Pernytaan bersama Vietnam-Perancis
(Foto : VOV)

Dua fihak sepakat mendorong cepat penandatanganan dan pengesahan Perjanjian perdagangan bebas Vietnam-Uni Eropa (EVFTA). Dua fihak sepakat memperkuat dialog strategis tentang pertahanan dan aktivitas menjaga perdamaian. Dua fihak ingin memperluas kerjasam tentang keamanan dan keselamatan maritim dan penerbangan, sepakat terus berbagi pandangan dan berkoordinasi dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Forum kerjasama Asia-Eropa (ASEM) dan kerjasama Uni Eropa-ASEAN dan semua institusi Francophonie. Dua fihak menekankan arti pentingnya memperkokoh dan mendorong kerjasama, pertukaran dalam Komunitas Francophonie, mendukung kehadiran Komunitas Francophonie di Asia-Pasifik.

Pernyataan bersama ini menyatakan bahwa dua fihak menegaskan menghormati Piagam PBB, Pernyataan internasional tentang hak asasi manusia, saling menghargai kemerdekaan, kedaulatan dan institusi politik.

Dua fihak dengan keras mengutuk terorisme di semua bentuk, ekstrimisme dan menyatakan dukungan atas upaya komunitas internasional untuk menentang terorisme. Perancis menilai tinggi pembentukan Komunitas ASEAN dan terus mendukung sentralitas ASEAN dalam struktur kawasan yang sedang terbentuk. Dua fihak menegaskan arti penting tentang mempertahankan perdamaian, kestabilan, keamanan, keselamatan dan kebebasan maritim dan penerbangan di kawasan.

Dua fihak menekankan arti pentingnya menangani sengketa dengan langkah damai, tidak menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan, diatas dasar menghormati prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS-1982). Setelah vonis Mahkamah Arbitrase Internasional, pada 12/7/2016, dua fihak menegaskan menghormati prinsip supramasi hukum di wilayah laut dan samudera, menekankan arti pentingnya pelaksanaan secara lengkap DOC dan mendukung semua upaya untuk mencapai COC. 

Berita Terkait

Komentar

Yang lain