Donald Trump Menjadi Presiden ke-47 AS. Foto: Reuters

Hasil penghitungan suara sementara pada pukul 13.30 WIB menunjukkan bahwa Donald Trump telah merebut jumlah suara elektoral yang melampaui ambang batas yang diperlukan yaitu 270 suara elektoral sesuai dengan ketentuan undang-undang dan dengan demikian mengalahkan kandidat Partai Demokrat, Kamala Harris untuk menjadi Presiden ke-47 AS.

Menurut rencana, kolese-kolese elektoral di berbagai negara bagian akan mengadakan sidang pada tgl 17 Desember mendatang untuk memberikan suara elektoral guna secara resmi memilih kandidat Trump sebagai Presiden AS berikutnya. Trump akan dilantik di Capitol Hill pada tgl 20 Januari 2025.