![]() |
Khususnya pelanggaran-pelanggaran seperti: tidak menaati langkah mencegah dan menanggulangi wabah, menentang petugas mencegah dan menanggulangi wabah, memberitakan hoax, mendaur-ulang masker kesehatan yang bekas, memproduksi barang palsu, melakukan kecurangan dalam perdagangan, dan sebagainya. Kalau ada tanda kriminalitas, dokumen pelanggaran tersebut harus disampaikan kepada badan fungsional untuk melakukan investigasi dan penanganan menurut hukum pidana.

