Menurut ketentuan di Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2021, PM Pemerintah dan Ketua Komite Rakyat berbagai tingkat bertugas mengadakan dialog dengan kalangan pemuda sedikitnya satu tahun sekali. Isi dialog meliputi: Pelaksanaan mekanisme, kebijakan dan semua ketentuan perundang-undangan terhadap kaum pemuda; kegiatan berbagai badan, organisasi terkait dengan hak dan kepentingan yang sah dari kaum pemuda; peranan dan tanggung jawab kaum pemuda dalam belajar, bekerja, menggembleng diri, ikut mengembangkan sosial-ekonomi dan membela tanah air; semua rekomendasi dan usulan lain dari kaum pemuda.