Presiden AS menandatangani pemberlakuan sanksi terhadap Rusia, RDRK dan Iran

(VOVWORLD) - Gedung Putih, pada Rabu (02 Agustus), telah memberitahukan bahwa Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani pemberlakuan menjadi Undang-Undang terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengenaan sanksi-sanksi yang baru terhadap Rusia, Iran dan Republik Demokrasi Rakyat Korea (RDRK). 

Ketika menjawab interviu di depan kalangan pers, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Rex Tillerson menekankan bahwa dia dan Presiden Donald Trump juga tidak menyatakan bahwa sanksi-sanksi yang baru akan menguntungkan upaya-upaya diplomatik antara Washington dan Moskwa. Sementara itu, Wakil Presiden AS, Mike Pence menilai bahwa RUU tersebut  memanifestasikan “suara tunggal” antara pemimpin Gedung Putih dan Kongres AS.

Komentar

Yang lain