Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menandatangani untuk memberlakukan Undang-Undang tentang Kejahatan Kebencian Orang Asia pada 20 Meri (Foto: Reuters) |
UU tersebut mengutuk keras berbagai tindakan diskriminasi terhadap berbagai komunitas orang AS keturunan Asia di AS, menentukan pembentukan satu unit baru di Kementerian Kehakiman yang bertugas mempelajari penilaian-penilaian atas tindakan kejahatan terhadap warga keturunan Asia. UU tersebut juga meminta supaya diberikan sumber bantuan bagi berbagai negara bagian dalam pembuatan hotline untuk melaporkan kejahatan rasial dan mendidik badan pelaksana hukum tentang cara mencegah dan menetapkan kejahatan, sekaligus mengarahkan badan-badan federal bekerja sama dengan berbagai organisasi komunitas untuk meningkatkan pemahaman tentang kejahatan kebencian di tengah pandemi.
Sebelumnya, UU tersebut disahkan di DPR AS dengan 364 suara dukungan dan 62 suara kontra, sementara itu, di Senat AS persentasenya 94-1

