Presiden AS, Donald Trump (Ilustrasi) (Foto: AFP/VNA)

Dalam satu perkembangan yang bersangkutan, pada hari yang sama, Kementerian Perdagangan Tiongkok memberitahukan telah mengirim surat gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang peningkatkan tarif terhadap produk baja impor. Menurut Kantor Berita “Kyodo” dari Jepang, Kementerian Perdagangan Tiongkok telah menuduh AS “melaksanakan langkah-langkah proteksi dagang dengan jubah keamanan nasional”, bersamaan itu menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar prinsip-prinsip WTO.

Sebelumnya, pada Rabu (04 April), Duta Besar Tiongkok untuk WTO, Zhang Xiangchen” menegaskan bahwa pengumuman AS tentang langkah-langkah sefihak terhadap Tiongkok menurut Pasal 301 merupakan pelanggaran yang terang-terangan dan direncanakan terhadap prinsip-prinsip dasar WTO tentang diskriminasi perlakuan dan tarif terbatas.

Pada taggal 23/3 lalu, AS mulai mengenakan tarif 25% terhadap produk baja dan 10% terhadap aluminium impor dengan alasan “keamanan nasional”. Washington telah mengajukan nama beberapa negara yang dibebaskan dari tarif ini, di antaranya tidak ada Tiongkok.