Presiden Filipina, Rodrigo Duterte menyatakan memundurkan diri dari Kancah Politik |
Presiden Rodrigo Duterte memberitahukan bahwa menurut mayoritas pendapat masyarakat Filipina, ia tidak memenuhi syarat, oleh karena itu akan melanggar kostitusi apabila mencalonkan diri untuk jabatan Wakil Presiden. Namun, ia tidak menunjukkan waktu konkret untuk mundur diri dari politik.
Menurut Undang-Undang Dasar Filipina, setiap Presiden hanya memegang satu-satunya masa bakti selama 6 tahun. Dengan demikian, Rodrigo Duterte tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan Presiden masa bakti ke-2. Sekarang ia belum menyebut orang yang d menapat dukungannya unntuk jabatan Presiden.
Menurut undang-undang Filipina, jabatan Wakil Presiden dipilih secara terpisah dari pemilihan Presiden.

