Presiden Mesir, Abdel-Fattah El-Sisi (Foto: Kantor Berita Vietnam)

Undang-Undang baru ini menentukan bahwa Kepala Pengadilan Kasasi akan menjadi Ketua NEC. Laporan dari Komite Reformasi Hukum memberitahukan lagi bahwa, Badan Eksekutif NEC akan meliputi 10 anggota dengan satu Kepala dan 9 Jaksa Agung. Dengan masa bakti 6 tahun, semua unsur dalam Badan Eksekutif NEC akan dipilih oleh Dewan Hakim Agung dan diesahkan oleh Presiden Mesir.

Pada hari itu, Pengadilan Pidana Provinsi Minya, Mesir telah menjatuhi 12 hukuman mati dan 157 hukuman penjara terhadap para pelaku pembunuhan dan penyerangan terhadap satu Pos Polisi pada tahun 2013. Pada tahun 2014, ada 37 terdakura yang telah dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilam mengeluakan perintah memeriksa kembali perkara-perkara itu.